TUBAN - Tim Jatanras Polres Tuban berhasil menangkap dua tersangka penganiayaan anak di bawah umur. Kedua pelaku adalah JK (19) warga kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dan S(19) warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku ditangkap saat pesta minuman keras (miras) di sebuah bedeng di Kabupaten Tabanan, Bali. Saat ditangkap, kedua pelaku hanya memakai celana pendek dan tak berkutik saat polisi tiba.
Kanit Jatanras Polres Tuban, IPDA Moh Rudi, menjelaskan bahwa dua pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur terhadap AP, remaja berusia 16 tahun, warga Tambakboyo.
"Kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di Desa Dasen, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, pada 23 Juli 2025. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan kanan," ujarnya.
Baca Juga : Satu Keluarga di Kediri Pesta Miras Sound Horeg, Paman dan Keponakan Tewas
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (Dziky Muhamad/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi