MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Mojokerto.
Enam pelaku berhasil ditangkap. Dua diantaranya masih dibawah umur. Para pelaku ini merupakan otak pencurian serta penadah.
Komplotan ini sudah beraksi di beberapa tempat. Korban terakhir dialami dua warga yang sedang melintas di jalur wisata Trawas–Pacet, tepatnya di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, korban berboncengan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol S 2930 NBZ sepulang kerja. Tiba-tiba enam orang pelaku menghadang mereka dengan motor.
"Salah satu pelaku menjatuhkan kendaraan korban, lalu mengancam menggunakan celurit. Selain merampas motor korban, pelaku juga mengambil dua unit ponsel, dompet, dan sempat melakukan pemukulan menggunakan double stick hingga menimbulkan luka memar," ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Pasca kejadian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trawas. Berdasarkan laporan polisi, tim opsnal Resmob Satrekrim Polres Mojokerto berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pad, Senin (21/7/2025) lalu.
"Enam orang berhasil dibekuk, dua diantaranya masih di bawah umur. Keenamnya merupakan warga Sidoarjo. Selain itu, seorang penadah bernama Imam Afandi (26), warga Sampang, juga ditangkap setelah kedapatan menerima gadai ponsel korban seharga Rp350 ribu," katanya.
Dari hasil interogasi, Imam mengakui perbuatannya dan ponsel korban berhasil diamankan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Soul GT, sebuah hoody warna cream, beberapa ponsel, helm korban yang terdapat bekas sabetan celurit, serta senjata pemukul double stick.
"Komplotan ini terorganisir dan sebagian pelaku sudah ditahan di Polresta Sidoarjo karena kasus lain. Kami masih melakukan pengembangan untuk melacak barang bukti motor dan ponsel yang sudah dijual," tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi