KEDIRI - Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), secara resmi menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembangunan ikon kota tersebut pada tahun 2026. Komitmen ini menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase.
Pemkot menegaskan sikap patuh terhadap putusan hukum tersebut. Namun, untuk menjaga akuntabilitas keuangan negara, langkah-langkah preventif dan audit objektif menjadi prioritas utama sebelum pembangunan dilanjutkan. Mengingat putusan MA tidak merinci nominal pembayaran, Pemkot melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit nilai pekerjaan secara profesional.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara klaim kontraktor dan hasil audit. Klaim kontraktor mencapai Rp16,22 miliar, sedangkan hasil audit BPKP per 19 Desember 2025 menyebut nilai pekerjaan layak bayar sebesar Rp6,67 miliar. Terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,55 miliar.
“Selisih ini didasarkan pada kualitas dan volume pekerjaan,” jelas Endang.
Baca Juga : PUPR Kediri Rapikan Kabel Fiber Optik Demi Keamanan dan Keindahan
Perbedaan nilai tersebut didasari temuan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur yang menyatakan adanya kualitas bangunan di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Dinas PUPR menargetkan proyek rampung sepenuhnya pada 2026. Namun, terdapat tahapan krusial sebelum alat berat kembali bekerja. Terkait struktur bangunan yang sudah berdiri, Pemkot menyiapkan dua opsi teknis: pembongkaran total jika struktur dinilai tidak aman, atau memperkuat bangunan jika masih bisa diperbaiki untuk memenuhi standar.
Kelanjutan proyek RTH Alun-Alun merupakan bagian dari visi pembangunan Kota Kediri untuk menyediakan ruang publik berkualitas. Pemkot memastikan seluruh proses, dari penyelesaian sengketa hingga pembangunan fisik, berjalan dalam koridor hukum.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat Kota Kediri segera dapat menikmati kembali pusat keramaian dan paru-paru kota tersebut sebagai ruang interaksi sosial, ekonomi, dan rekreasi keluarga. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















