KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri berupaya mempercepat pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri yang sempat terhenti sejak 2023. Proyek ini ditargetkan kembali berjalan dan rampung pada 2026, meski masih terkendala belum adanya kesepakatan dengan pihak kontraktor.
Upaya percepatan ini mendapat landasan hukum kuat setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase terkait proyek tersebut. Pemkot Kediri menyatakan siap melanjutkan pembangunan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, Ferry Djatmiko, menegaskan pihaknya patuh terhadap putusan hukum yang berlaku. Namun, sebelum proyek kembali dikerjakan, pemerintah akan melakukan audit objektif guna menjaga akuntabilitas keuangan negara.
“Harapannya kontraktor bisa menaati hasil keputusan yang sudah ditetapkan sesuai putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkot Kediri Tegaskan Komitmen, Targetkan RTH Alun-Alun Tuntas 2026
Menurut Ferry, hingga kini kendala utama masih terletak pada belum tercapainya kesepakatan dengan pihak kontraktor terhadap hasil keputusan tersebut. Hal ini yang membuat proses kelanjutan proyek belum bisa dieksekusi sepenuhnya.
RTH Alun-Alun Kota Kediri sendiri menjadi salah satu proyek strategis dalam mendukung wajah kota yang lebih representatif. Keberadaan ruang publik ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pemkot Kediri memastikan seluruh tahapan, mulai dari penyelesaian sengketa hingga pembangunan fisik, akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri


















