TRENGGALEK - Pemkab Trenggalek juga telah menyiapkan berbagai data untuk mengambil alih kembali pulau yang diklaim Tulungagung.
Kabag pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto mengatakan ada 13 pulau yang masuk dalam administrasi Pemkab Tulungagung berdasarkan Kepmendagri Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutaakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
“Kabupaten Tulungagung, disitulah akhirnya 2022 lalu masuk RT RW Kabupaten Tulungagung, dan terkait pada pulau – pulau Kabupaten Trenggalek jumlah 13 ini berawal dari kegiatan pemutaakhiran data yang dilaksanakan oleh Kepmendagri,” ujar Kabag Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto.
Adapun 13 pulau yang menjadi perebutan yakni, Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.
Baca Juga : Cantumkan Logo Pemkab Tulungagung Tanpa Izin, Baliho Bacakada Terancam Di Tertibkan
Sebelum muncul Kepmendagri tahun 2022, 13 pulau yang diklaim Tulungagung telah masuk dalam Perda Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 - 2023.
Selain itu juga diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 10 Tahun 2023 tentang RT RW Provinsi Jawa Timur 2023 - 2043. Disisi lain, Pemkab Tulungagung juga mengeluarkan Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang RT RW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 - 2043 yang memasukan 13 pulau itu dalam wilayah Tulungagung.
Maka dari itu Pemkab Trenggalek akan menyiapkan berbagai data pendukung untuk menunjukan bahwa 13 pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri