PASURUAN - Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan sound horeg untuk membangunkan sahur selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diumumkan setelah Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, memimpin rapat koordinasi bersama berbagai pihak di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (24/2/2025) siang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen penting hadir, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota Forkopimda, serta organisasi Islam di Kabupaten Pasuruan. Rapat ini membahas berbagai hal terkait persiapan menyambut bulan suci Ramadan.
Wakil Bupati Pasuruan, HM. Shobih Asrori, menjelaskan bahwa penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama ini telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Oleh karena itu, kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
"Ini kesepakatan bersama untuk memastikan masyarakat bisa menjalankan ibadah di bulan ramadhan dengan tenang. Penggunaan sound system horeg untuk sahur sering mengganggu ketenangan, terutama bagi yang tidak berpuasa atau memiliki gangguan tidur. Dengan larangan ini, kami harap suasana lebih nyaman dan kondusif bagi semua," jelas Shobih Asrori.
Baca Juga : Sidak Banjir Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Salurkan Bantuan 300 Paket Sembako
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan beberapa kesepakatan lainnya yang bertujuan untuk menjamin kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satu harapan besar dari kebijakan ini adalah menciptakan suasana Ramadan yang lebih harmonis dan penuh berkah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat Pasuruan dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman, serta menjalani bulan suci dengan penuh rasa damai. (Intan Putri)
Editor : M Fakhrurrozi