LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan aturan pembatasan penggunaan sound system, khususnya Sound Horeg, di tingkat daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, dan Kodam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system dan pengeras suara.
Bupati Lumajang , Indah Amperawati, mengatakan aturan tersebut disusun untuk menerjemahkan kebijakan provinsi ke dalam teknis pelaksanaan di wilayah kabupaten.
"Hari ini kita buat. Saya akan bertemu dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres, dan hari ini juga kita tanda tangani surat edaran yang mengatur pembatasan-pembatasan Sound Horeg," ujar Indah, Rabu siang (13/8/2025).
Ia menegaskan, secara umum aturan kabupaten tidak berbeda dengan Surat Edaran Bersama tingkat provinsi. Selain pembatasan tingkat kebisingan, Pemkab Lumajang juga mengatur penggunaan kostum.
Baca Juga : Larangan Sound Horeg Pengaruhi Bisnis Sewa Kostum di Blitar, Pesanan Menurun Drastis
"Termasuk penggunaan kostum juga akan diatur, tidak boleh berlebihan dan tidak terlalu terbuka," tegasnya.
Bupati berharap masyarakat mematuhi aturan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban, sambil tetap mendukung kegiatan yang mendorong perputaran ekonomi daerah.
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya telah mengeluarkan surat edaran bersama yang memuat empat poin utama. Keempatnya adalah pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu serta rute kendaraan pembawa sound system, dan pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial. Aturan tersebut juga mencantumkan sanksi bagi pelanggar. (Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi