BLITAR - Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, memantik polemik. Rencana yang bertujuan menyejahterakan masyarakat itu justru dinilai dipaksakan karena menggunakan bagian lahan SDN Tlogo 2.
Polemik ini mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas Pendidikan setempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Tinjauan dilakukan setelah rencana pembangunan sempat ditolak sejumlah wali murid. Pemerintah desa sebelumnya telah menetapkan kompleks SD Tlogo 2 sebagai lokasi gerai KDMP.
Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan, ada beberapa ruang di sekolah yang terdampak rencana pembangunan. Ruangan-ruangan tersebut hingga kini masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menyatakan bangunan yang sudah dirobohkan sebelumnya merupakan bangunan lama yang tidak terpakai. "Dinas tidak mempersoalkan pembangunan KDMP. Namun, pihak terkait harus mempertimbangkan aktivitas pendidikan yang berjalan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyebut perlu ada musyawarah lebih lanjut untuk memperjelas status aset tanah dan memastikan kegiatan belajar tidak terganggu. "Perlu kejelasan status aset dan solusi untuk kegiatan belajar," ujarnya.
Baik anggota Komisi IV DPRD maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak melarang pembangunan gerai koperasi tersebut. Namun, mereka meminta Pemerintah Desa Tlogo segera menyelesaikan bangunan relokasi untuk menampung kegiatan belajar mengajar sebelum pembangunan gerai KDMP dilanjutkan. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri



















