PASURUAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Dari sejumlah laporan tersebut, lima di antaranya sudah memasuki status penanganan pelanggaran.
Beberapa dugaan pelanggaran yang muncul antara lain terkait pembentukan KPPS, netralitas ASN, dan perusakan alat peraga kampanye (APK).
Meski begitu, tidak semua laporan memenuhi syarat formil maupun materil sehingga beberapa tidak dapat didaftarkan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengungkapkan bahwa salah satu temuan terkait pelanggaran netralitas ASN telah dilayangkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga : Jelang Coblosan, Bawaslu Situbondo Ajak ASN dan TNI/POLRI Netral
“Sejauh ini ada lima laporan yang sudah muncul status, di antaranya mengenai pembekuan KPPS, netralitas ASN, dan juga terkait kerusakan APK. Namun di antara beberapa laporan tersebut ada yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa didaftarkan, dan APK kotak kosong itu tidak bisa didefinisikan sebagai APK,” jelas Vita.
Vita menambahkan bahwa untuk pelanggaran yang mengarah ke pidana, Bawaslu telah melibatkan Gakkumdu dari Reskrim maupun Pidum untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Terkait Pilwali Kota Pasuruan, diketahui bahwa hanya ada satu pasangan calon yang ikut serta, yaitu Adi Wibowo-M. Nawawi, yang didukung oleh seluruh partai parlemen maupun non-parlemen. (Abdul Majid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe