Masriah, pelaku penyiraman air seni dan kotoran (tinja) ke tetangganya selama 6 tahun, divonis hukuman 1 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, rabu pagi (31/5/23). Terkait hukuman ini keluarga korban mengaku tak puas, dan akan menempuh jalur hukum perdata meminta ganti rugi kerusakan akibat perbuatan pelaku.
Hukuman ini lebih ringan dari perda yang disangkakan, yaitu nomor 10 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta.
Ketua majelis hakim, Didik Asmiatun, menilai yang meringankan hukuman adalah, pelaku telah mengakui dan meminta maaf kepada tetangganya, Wiwik, atas perbuatannya. Namun ada juga yang memberatkan yaitu pelaku mengulangi perbuatannya lagi meski telah menempuh jalur damai pada tahun 2017 silam.
Terkait hal ini korban Wiwik mengaku tak puas akan putusan hukuman tersebut, dan rencananya akan menempuh jalur hukum perdata, untuk meminta ganti rugi kerusakan akibat perbuatan Masriah.
“kami perwakilan keluarga ya tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sebab pelaku sudah melakukan perbuatannya itu selama 6 tahun”. ungkap Nur Mas'ud, anak korban.
Pihak satpol PP Kabupaten Sidoarjo , memastikan mulai hari ini setelah diserahkan kepada kejaksaan negeri sidoarjo, Masriah akan langsung mendekam disel lapas kelas 2 sidoarjo.
Reporter : Mujianto Primadi