TRENGGALEK - Seorang pelajar berusia 17 tahun di Kabupaten Trenggalek diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban diajak berhubungan badan dan dipaska melakukan aksi threesome oleh 2 orang pria dewasa di dalam kamar hotel. Aksi tidak senonoh ini terbongkar setelah videonya tersebar di media social.
Kedua tersangka yakni berinisial AN (30 tahun) dan GS (43 tahun) berhasil diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Keduanya hanya bisa tertunduk malu saat direlease di hadapan awak media di Mapolres setempat.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu bengkel di Kabupaten Trenggalek. Saat itu, korban diajak kenalan oleh tersangka AN kemudian keduanya saling tukar nomor telpon hingga terjalin komunikasi.
Pada tanggal 23 mei 2023, tersangka AN mengajak korban bertemu. Namun, saat bertemu korban, tersangka AN mengajak temannya GS. Dari situ, kedua tersangka mengajak korban untuk meminum alkohol.
Baca Juga : Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka membawa korban ke salah satu hotel di Kabupaten Trenggalek, kemudian melakukan aksi threesome kepada korban yang dilakukan dalam satu kamar. Threesome merupakan aktifitas seksual yang tidak umum karena dilakukan 2 orang laki-laki dan 1 perempuan.
“Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama di dalam kamar. Yaitu 3 orang, 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan korban,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo kepada portaljtv.com.
Mirisnya, kedua tersangka merekam aksi threesome itu hingga videonya tersebar di media sosial. Pihak orang tua korban yang mengetahui video tersebut akhirnya melakukan klarifikasi kepada korban. Karena tidak terima, orang tua korban melaporkan peristiwa kekerasan seksual itu ke Mapolres Trenggalek tanggal 25 Juli 2023.
Baca Juga : Kakek di Sidoarjo Tega Cabuli Anak Perempuan Tuna Netra
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka bisa terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal RP 5 Miliar,” pungkasnya. (Simon Bagus dan Hammam Defa)
Editor : Arif Junaidi