Pejabat PT Raputra Jaya, perusahaan pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan ternyata hanya sehari ditahan di Lapas Banyuwangi.
Sebelumnya ia ditetapkan tersangka didasari penyidikan yang dilakukan pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan barang bukti yang cukup, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara tenggelamnya KMP Tunu pada 2 Juli 2025 lalu.
Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan penahanan Delnov didasari dari terbitnya surat perintah prnanahanan dengan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjungwangi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2025 lalu.
Wayan menyebut pasca terbitnya surat itu Delnov sempat ditahan. Namun sehari setelahnya tepatnya pada 26 Agutus yang bersangkutan di bebaskan setelah adanya penangguhan penahanan.
"Yang bersangkutan sempat ditahan di Kamar Mapenaling. Sehari setelahnya ada penangguhan penahanan sehingga yang bersangkutan bebas," kata Wayan.
Sebelumnya Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo membenarkan surat tersebut. Ia menyebut bahwa surat yang beredar itu adalah asli.
Widodo mengatakan penetapan tersangka dan perintah penahanan itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan. Widodo memastikan, Delnov juga telah ditahan di Lapas Banyuwangi. Proses penahanan berlangsung pada sekitar pekan lalu.
"Kemarin sudah diserahkan ke rutan. Saya lupa persisnya kapan, antara tanggal 26 - 28 Agustus kalau tidak salah," lanjut Widodo.
Berdasarkan surat tersebut, pertimbangan penahanan karena Delnov dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Proses penahanan dijelaskan berlangsung selama 20 hari terhitung mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi