JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (25/1/2024) lalu.
Pejabat yang dimaksud adalah Siska Wati yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insetif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo yang jumlahnya mencapai Rp 2,7 miliar.
Sebelum menetapkan Siska Wati sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan 11 saksi. Penyidik juga menemukan barang bukti sebesar Rp 69,9 juta.
Baca Juga : Adakah Aroma ’Politik’ dalam OTT KPK di Bumi Delta Sidoarjo ?
"Atas dasar kecukupan alat bukti ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW (Siska Wati)," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam sesi jumpa pers, Senin (29/1/2024).
Dijelaskan Nurul Gufron, pemotongan yang dilakukan oleh Siska Wati sebesar 10 sampai 30 persen. Menurutnya, pemotongan itu dilakukan untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," tegas Nurul Gufron.
Baca Juga : KPK Tahan Kepala BPPD Sidoarjo, Disangka Atur Potongan Insentif untuk Keperluan Bupati
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Siska Wati dijerat dengan Pasal 21 huruf f Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KHUP. Tersangka juga langsung ditahan.
Editor : A.M Azany