LUMAJANG - Polres Lumajang menggelar rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba yang dilakukan pada periode 12 hingga 23 Agustus lalu, pada Rabu siang.
Dalam operasi tersebut, Polres Lumajang berhasil membongkar 23 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 172 gram sabu-sabu, 4.500 butir obat keras berbahaya, uang tunai Rp29,8 juta, hingga enam sepeda motor yang digunakan untuk memperlancar perbuatan para tersangka.
Berbagai modus peredaran narkoba dilakukan para tersangka, di antaranya penjualan melalui media sosial hingga menggunakan sistem ranjau.
Dari 29 tersangka, delapan di antaranya merupakan pengguna, sementara 21 lainnya berperan sebagai pengedar.
Di antara para tersangka terdapat pasangan suami istri warga Kecamatan Yosowilangun yang diduga bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan setelah polisi mengembangkan hasil penangkapan seorang pengguna.
Dari pasangan suami istri tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 88,64 gram.
Para pengedar narkoba dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, para pengguna dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau dapat menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : JTV Jember



















