SURABAYA - Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) menggelar seminar nasional bertajuk "Esensi Fundamental Diferensiasi Fungsional Penegakan Hukum di Indonesia" di Gedung Assec Unair, Jumat (28/2/2025).
Seminar ini mengangkat isu diferensiasi fungsional yang kerap menjadi perdebatan dalam berbagai kajian hukum. Sebagian pihak menilai konsep ini sudah usang, sementara yang lain menganggapnya masih relevan dan harus dipertahankan.
Koordinator Program Studi Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diferensiasi fungsional hadir sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, masyarakat masih khawatir terhadap potensi abuse of power jika kewenangan hukum hanya bertumpu pada satu institusi.
"Semangat diferensiasi fungsional muncul sebagai kontrol sosial. Masyarakat khawatir jika kewenangan yang terpusat bisa berdampak pada penyalahgunaan wewenang," ujar Dr. Prawitra.
Baca Juga : Gamifikasi Mata Kuliah S1 dan Magister Manajemen FEB UNAIR Hasilkan 26 Sertifikat HaKI
Perlunya Pengawasan dalam KUHAP
Sementara itu, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menegaskan bahwa dalam konteks peradilan pidana, diferensiasi fungsional merupakan suatu keharusan. Namun, ia menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini.
"Diferensiasi fungsional dalam peradilan pidana adalah suatu keharusan. Namun, KUHAP saat ini belum memiliki kontrol dan pengawasan yang kuat untuk memastikan efektivitasnya," ungkap Prof. Tongat.
Baca Juga : Pameran Lukisan Lidi Prof. Bambang Tjahjadi, Pesan Cinta Lingkungan dan Bangsa
Seminar nasional ini juga menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar hukum sebagai narasumber, di antaranya: Prof. Swi Winarsi, Dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, Prof. Bagong Suyanto, Dekan FISIP Unair, dan Dr. Radian Salman, Koordinator Program Studi S-2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair.
Melalui seminar ini, Pascasarjana Unair berharap dapat membuka ruang diskusi lebih luas terkait urgensi diferensiasi fungsional dalam sistem hukum Indonesia serta tantangan yang dihadapi ke depan. (*)
Editor : Iwan Iwe