SURABAYA - Kebijakan pembayaran parkir digital serentak akan dilakukan mulai 1 Februari 2024. Eri Cahyadi Walikota Surabaya menyebut penerapan akan dilakukan serentak di 1310 titik parkir di Surabaya.
Kebijakan tersebut dilakukan lantaran selama ini pendapatan daerah dari sektor parkir selalu tidak mencapai target. Perlu adanya upaya agar pendapatan parkir menjadi lebih transparan.
Menurut Eri Cahyadi pendapatan parkir yang tidak mencapai target pasti berdampak pada pendapatan juru parkor atau jukir, sehingga melalui parkir digital, pemasukan daerah bisa lebih jelas, termasuk pendapatan bagi hasil untuk jukir. Nantinya untuk jukir yang pendapatannya masih dianggap kurang, Pemkot Surabaya akan memberi bantuan dalam bentuk lain.
Sementara itu ketua Komisi C DPRD kota Surabaya Baktino menyebut pemberlakuan parkir digital secara serentak akan menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Seharusnya penerapannya dilakukan bertahap dengan memberlakukan titik titik percontohan dan melakukan evaluasi lebih dulu.
Baca Juga : Penggunaan QRIS di Kediri Meningkat Pesat, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital
Sebelumnya dua kawasan yaitu Taman Bungkul dan Balai kota Surabaya sudah mulai menerapkan pembayaran nontunai sejak tahun lalu. Pembayaran parkir non tunai nantinya akan menggunakan sistem QRIS, tapping e money dan voucher. (Atiqoh Hasan).
Editor : Ferry Maulina