Menu
Pencarian

Pansus LKPJ DPRD Datangi Kementerian LH, Ungkap Angka IKLH di Jatim

Ayul Andhim - Jumat, 24 April 2026 20:30
Pansus LKPJ DPRD Datangi Kementerian LH, Ungkap Angka IKLH di Jatim
Pansus LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 DPRD Jatim saat mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). (Foto: Dok DPRD Jatim)

JAKARTA - DPRD Jawa Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 melakukan langkah pro aktif dengan mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Kunjungan ini bertujuan untuk membedah anomali data lingkungan hidup. Langkah ini dipicu oleh adanya satu indikator besar yang dilaporkan tidak mencapai target akibat transisi parameter pengukuran di tingkat pusat.

Sebagaimana disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebelumnya, dari total 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Provinsi, terdapat satu indikator yang secara administratif meleset, yakni Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). IKLH Jatim tercatat di angka 73,43 dari target 74,00 hingga 74,17.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Jatim Khusnul Arif menjelaskan IKLH dibentuk oleh empat indeks dengan rumus bobot yang berbeda.

"Ada empat indeks yang mempengaruhi nilai akhir IKLH Jawa Timur," kata Khusnul Arif dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Khusnul Arif membeberkan 4 komposisi pembobotan yang memengaruhi nilai akhir IKLH Jawa Timur. Pertama adalah Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 42,8%.

Kedua Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 34%. Ketiga Indeks Tutupan Lahan (IKL) sebesar 13,3%, dan keempat Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) sebesar 9,9%.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini memaparkan, masalah muncul karena nilai indeks yang jatuh justru terjadi pada sektor yang memiliki pengaruh paling besar terhadap total nilai IKLH.

"Dari keempat indeks tersebut ada satu indeks yang capaiannya di bawah target, yakni indeks kualitas udara dengan capaian 74,45 dengan target 78,28-78,48. Dan sesuai formula perhitungan, indeks tersebut (IKU) memiliki bobot tertinggi," ujarnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem asal Dapil Kediri Raya ini menyebut penurunan angka pada IKU tersebut ternyata bukan disebabkan oleh degradasi lingkungan secara riil, melainkan perubahan instrumen ukur dari particulate matter (PM) 1.0 ke PM 2.5. Dijelaskannya, PM 2.5 adalah partikel halus dengan diameter kurang dari 2,5 mikrometer (30 kali lebih kecil dari rambut manusia) yang berasal dari emisi kendaraan, industri, dan pembakaran.

"PM 2.5 ini baru, karena di tahun sebelumnya menggunakan PM 1.0. Dan bila menggunakan PM 1.0 maka capaian IKU Jatim di angka 87,17," jelasnya.

Khusnul Arif juga mengungkap hasil koordinasi mengungkap nilai IKLH 2025 memang belum dirilis resmi oleh kementerian karena petunjuk teknis (juknis) terkait parameter PM 2.5 masih dalam tahap harmonisasi agar selaras dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menggunakan instrumen PM 10.

"Nilai IKLH Tahun 2025 belum dirilis secara resmi karena belum tersedianya petunjuk teknis terkait instrumen parameter pencemar pm 2.5 pada Indeks Kualitas Udara (IKU). Peraturan Menteri terkait Instrumen Pencemar dalam IKU tersebut masih dalam tahap harmonisasi," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Khusnul Arif memastikan Pansus akan melayangkan surat resmi kepada kementerian untuk mendapatkan jawaban tertulis. Hal ini bertujuan agar rekomendasi Pansus LKPJ terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur tetap objektif dan berbasis data yang valid secara hukum.

"Untuk itu kami akan berkirim surat kepada KLH sebagai tindak lanjut konsultasi dan koordinasi hari ini, sehingga ada jawaban resmi. Hal ini sangat penting sebagai bahan rekomendasi Pansus LKPJ 2025 supaya optimal, kredibel dan tidak bertabrakan dengan peraturan yang berjalan," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Nurkholis membenarkan pengukuran IKU instrument atau parameternya masih dalam tahap harmonisasi Peraturan Menteri sehingga belum bisa dipakai dasar penghitungan indeks kualitas udara.

"Dengan asumsi bahwa yang belum diitetapkan adalah parameter IKU berarti menggunakan hitungan lama tanpa parameter PM 2.5. Sedangkan IKA dan IKAL (air laut) dan IKL (lahan) sudah menggunakan indikator baru maka total IKLH 78.88 atau di atas target" jelasnya.

"Tapi seperti yang disampaikan Pak Direktur tadi, bahwa sampai sekarang belum ada rilis resmi dari kementerian, makanya kita tunggu," tandas Nurkholis. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.