JEMBER - Rencana penerapan kembali sistem parkir berlangganan kini mulai dimatangkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.
Dinas Perhubungan Jember tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaan sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini diambil setelah skema parkir harian yang diterapkan dalam dua tahun terakhir dinilai belum memberikan hasil maksimal terhadap pendapatan daerah.
Pendapatan dari sektor parkir yang sebelumnya mencapai sekitar Rp19 miliar per tahun kini hanya berkisar Rp2 miliar. Melalui sistem parkir berlangganan, Pemerintah Kabupaten Jember memproyeksikan pendapatan dari sektor parkir dapat kembali meningkat, bahkan ditargetkan mencapai Rp23 miliar per tahun.
Dalam penerapannya, kebijakan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Polres Jember. Melalui sistem ini, masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di tepi jalan umum karena biayanya telah terintegrasi dengan pembayaran pajak kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan sistem parkir berlangganan dapat mulai diterapkan kembali pada Oktober mendatang. Dinas Perhubungan Jember juga akan melakukan penertiban terhadap juru parkir, termasuk mencegah adanya pungutan tambahan di lapangan.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila masih menemukan pungutan parkir di lokasi yang telah masuk dalam sistem parkir berlangganan. Dengan pengawasan bersama, Pemerintah Kabupaten Jember berharap sistem ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga memberikan kepastian tarif dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Editor : JTV Jember



















