PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperkuat daya saing tembakau lokal. Dana tersebut difokuskan pada peningkatan produktivitas pertanian, kualitas hasil panen, hingga perlindungan bagi petani dan buruh tembakau.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, menyampaikan bahwa DBHCHT merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan komoditas tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat.
“Melalui DBHCHT, kami memberikan dukungan sarana produksi seperti pupuk, pestisida, serta alat pertanian. Selain itu, ada juga program peningkatan kapasitas petani agar mampu menghasilkan tembakau berkualitas sesuai standar pasar,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas tembakau sangat menentukan harga jual. Oleh karena itu, pendampingan teknis dan pelatihan budidaya menjadi bagian penting dari program yang dibiayai DBHCHT. Pemerintah juga mendorong penerapan pola tanam yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim.
Baca Juga : Hendak Belanja Lebaran, Mobil Warga Nawangan Pacitan Hangus Terbakar
Di sisi lain, alokasi DBHCHT turut menyasar aspek kesejahteraan sosial melalui bantuan kepada buruh tani tembakau. Program tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas pendapatan masyarakat, terutama saat terjadi fluktuasi harga maupun penurunan hasil panen.
Sugeng menegaskan, pengelolaan DBHCHT dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Harapan kami, sektor tembakau Pacitan tetap bertahan dan berkembang, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat perekonomian daerah,” pungkasnya.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Baca Juga : Belasan Ribu PBIN Non Aktif di Pacitan, Dinsos Mulai Reaktivasi Bertahap
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui penyaluran bantuan serta penguatan pengawasan di bidang cukai, pemerintah berharap industri tembakau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















