TUBAN - Kasus penganiayaan massal yang dilakukan seorang pria di SPBU, Kabupaten Tuban akhirnya memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Tuban resmi jatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap terdakwa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai di persidangan. (jtv/bjn)
Editor : JTV Bojonegoro
















