Film dokumenter investigatif berjudul Pesta Babi tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah agenda pemutaran dan nonton bersama (nobar) di berbagai daerah dibubarkan maupun ditolak. Film karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale itu mengangkat isu konflik agraria dan perampasan jutaan hektare tanah adat di Papua Selatan akibat proyek skala besar.
Film tersebut menyoroti dampak ekspansi korporasi serta dugaan keterlibatan aparat dalam proyek-proyek yang disebut mengatasnamakan swasembada pangan dan transisi energi. Dalam dokumenter itu, masyarakat adat Papua digambarkan berada dalam posisi terdesak akibat pembukaan lahan berskala besar untuk proyek tebu dan sawit yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Istilah “pesta babi” dalam film tersebut digunakan sebagai metafora atau sindiran terhadap pihak-pihak yang dianggap “berpesta” dengan sumber daya alam Papua melalui deforestasi dan eksploitasi lahan dalam skala besar.
Dalam narasi film, proyek jutaan hektare tersebut digambarkan sebagai sebuah “meja penjamuan besar” yang justru mengorbankan hak-hak masyarakat adat. Konflik utama ditampilkan saat hutan adat mulai dibabat demi proyek ketahanan pangan dan transisi energi.
Sejumlah kelompok menilai film ini sensitif karena tidak hanya menampilkan kehidupan masyarakat Papua, tetapi juga menyentuh isu perampasan tanah adat, ketimpangan pembangunan, eksploitasi sumber daya alam, hingga relasi kuasa antara masyarakat adat dan negara.
Film tersebut juga dinilai mengekspos paradoks pembangunan di Indonesia, di mana wilayah yang kaya sumber daya alam justru masih menyisakan persoalan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.
Polemik semakin mencuat setelah beberapa agenda pemutaran film dilaporkan dibubarkan. Salah satunya terjadi di Universitas Khairun, Ternate. Dikutip dari unggahan Instagram Karfapala Unkhair, pemutaran film yang digelar pada Senin, 11 Mei 2026 dibubarkan oleh sejumlah pria berseragam TNI.
Di sejumlah daerah lain, pemutaran film disebut ditolak dengan alasan beragam, mulai dari dikhawatirkan memicu konflik, memancing sentimen publik, hingga dianggap mengganggu stabilitas sosial.
Meski demikian, antusiasme publik terhadap film tersebut disebut terus meningkat. Watchdoc selaku rumah produksi mengaku telah menerima ribuan permintaan pemutaran film di berbagai daerah.
“Makin ditekan, makin kami perpanjang musim nobarnya,” ujar salah satu sutradara Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono.
Sementara itu, pemerintah menegaskan tidak ada larangan resmi terhadap pemutaran film dokumenter tersebut. Pada 14 Mei 2026, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar nonton bersama film Pesta Babi.
Yusril bahkan mendorong masyarakat untuk menonton film tersebut dan mendiskusikannya secara terbuka agar publik lebih kritis terhadap berbagai persoalan sosial.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril pada 14 Mei 2026.
Hingga kini, polemik pemutaran film Pesta Babi masih terus menjadi perbincangan publik, terutama terkait batas kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan sensitivitas isu konflik agraria di Papua. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















