Dua orang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo atas dugaan pencurian di sebuah toko sembako di Dusun Krajan, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dua pelaku masing-masing berinisial M, 43 tahun dan LBP, 33 tahun, warga Kecamatan Muncar.
Kapolsek Purwoharjo, IPTU Agus Suhartono membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya ditangkap pada Sabtu (14 Februari 2026) setelah sempat bersembunyi di wilayah Muncar.
"Benar, kami telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama. Saat ini keduanya sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Senin (16 Februari 2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (28 Januari 2026) sekitar pukul 12.24 WIB. Korban, Siti Asiyah, 60 tahun, pemilik toko sembako setempat. Saat kejadian ia berada di bagian belakang toko sehingga bagian depan dalam keadaan tidak terjaga.
Melihat situasi tersebut, kedua pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1,6 juta serta satu unit handphone Samsung A51. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Modusnya memanfaatkan kelengahan korban saat toko tidak dijaga. Uang tunai dan satu unit handphone berhasil dibawa kabur.
Berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 Februari 2026, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Muncar berikut sejumlah barang bukti.
Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, satu jaket hitam yang diduga digunakan saat beraksi, serta dus book handphone Samsung A51 milik korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















