JEMBER - Nasib sial dialami tiga pemuda berinisial G-P-U 20 tahun, J-M-L 21 tahun dan E-K 27 tahun yang diamankan polisi ke Mapolres Jember.
Ketiga pemuda tersebut mengaku spontan menganiaya korban karena melihat pria tersebut melakukan kekerasan fisik terhadap kekasihnya. Mereka beraksi secara spontan setelah melihat dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Dalam kejadian tersebut, G-P-U menjepit kepala korban dengan tangannya. Sedangkan J-M-L memukul kepala korban berulang kali dan E-K menendang tubuh korban. Ketiganya disebut dalam kondisi mabuk saat kejadian dan tidak mengenal korban maupun pacarnya.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Hingga kini, polisi masih belum memeriksa korban terkait dugaan kekerasan terhadap pacarnya karena belum ada laporan resmi.
Editor : JTV Jember