Lantaran terlilit hutang, sepasang suami istri(pasutri) di Kediri terlibat aksi pencurian sepeda motor. Pasutri berinisil YM 28 tahun dan NA 22 tahun, warga Tanjunganom Kecamatan Prambon Nganjuk berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap penadah motor curian berinisial asal kecamatan Montong Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota , AKP Tommy Prambana mengatakan bahwa pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di 30 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Kediri, Polres Kediri Kota dan Polres Nganjuk. “Mereka hanya mengaku terlilit hutang hingga melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah,” terangnya.
Dalam aksinya, pelaku pria bertugas mencari sasaran sepeda motor, sedangkan istrinya bertugas sebagai eksekutor atau pelaku yang membawa motor curian. Akibat perbuatannya, Pasutri ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sedang pelaku penadah motor curian, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.