NGANJUK - Nasib hukum atas Ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, sejak bulan Januari 2022 hingga Januari 2023 ini, masih digantung. Hal itu disebabkan salinan putusan dari putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tak juga diterima oleh pihak rumah tahanan Nganjuk yang menahan mantan Bupati Nganjuk ini, serta tak memiliki dasar untuk memproses remisi.
Ex Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditahan secara resmi setelah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sejak bulan Januari 2022 dan divonis oleh Pengadilan Tinggi Surabaya sejak bulan April 2022 atas bandingnya.
Namun putusan kedua pengadilan tersebut tak dibarengi dengan salinan putusan yang seharusnya diterima oleh rumah tahanan Nganjuk sebagai dasar melakukan penahanan.
Sebab sudah setahun ini, pihak rutan Nganjuk mengaku tak menerima salinan putusan apapun baik dari Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sehingga ada keraguan pihak rutan dalam menahan Novi.
Menurut Bambang Hendra Setyawan Kepala Rutan Nganjuk, ia tidak ingin menggantung nasib seseorang apalagi berkaitan dengan hukum.
“ Saya akan terus berupaya untuk mendapatkan salinan putusan dari kedua pengadilan tersebut sebagai dasar rutan dalam melakukan penahanan,”ungkap Bambang, saat ditemui awak media , Selasa (17/1/23)
Tak hanya itu, ia juga sudah meminta kepada Pengadian Tinggi atas salinan tersebut namun oleh Pengadian Tinggi di minta untuk meminta ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Hingga kini Novi Rahman Hidayat masih ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk, pasca sebelumnya ditangakap oleh Bareksim Polri dan KPK atas kasus dugaan korupsi bersama sejumlah Camat di Kabupaten Nganjuk.
Reporter: Ahmad Syarwani
Editor: Vita Ningrum