TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang tersangka penipuan online yang mengaku sebagai perwakilan bank milik pemerintah. Tersangka, berinisial J (29) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban hadiah mobil melalui undian palsu.
Kasus ini bermula ketika seorang warga Trenggalek melihat iklan undian berhadiah mobil di media sosial yang diunggah oleh akun palsu mirip bank milik pemerintah. Korban kemudian mengklik tautan yang disediakan dan mengisi formulir pendaftaran.
Tak lama setelahnya, korban dihubungi oleh tersangka yang mengaku sebagai pegawai bank melalui telepon. Pelaku menyatakan bahwa korban berhasil memenangkan undian mobil. Untuk memperkuat kepercayaan, tersangka meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang diklaim sebagai milik bank tersebut.
Setelah korban terjebak, pelaku meminta transfer uang sebesar Rp3 juta melalui virtual account dengan alasan biaya administrasi atau pajak hadiah. Namun, korban mulai curiga ketika terus dimintai tambahan dana dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dua ponsel serta beberapa kartu SIM yang digunakan untuk aksi penipuan turut diamankan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Trenggalek. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran undian atau hadiah mencurigakan di media sosial. Pastikan verifikasi keabsahan informasi melalui saluran resmi lembaga terkait sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transfer dana. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri