Menu
Pencarian

MK Nyatakan Tak Ada Masalah dalam Pencalonan Gibran

Sofyan Hendra - Senin, 22 April 2024 11:12
MK Nyatakan Tak Ada Masalah dalam Pencalonan Gibran
Arief Hidayat dalam pembacaan berkas putusan sengketa pilpres. (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak terdapat masalah keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penetapan putra sulung Presiden Jokowi tersebut dinilai telah sesuai dengan putusan Mahkamah.

Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendalilkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, dalam perselisihan hasil pemilu, yang dapat didalilkan bukanlah tentang keabsahan syarat pencalonan. “Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," kata Arief dalam pembacaan berkas putusan sengketa pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).

Arief menambahkan, tidak ada masalah keterpenuhan syarat Gibran. “Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujar Arief.

Mahkamah  juga menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan tentang adanya intevensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :   MK Nyatakan Tak Ada Masalah dalam Pencalonan Gibran

Terkait dengan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran Gibran, Mahkamah juga menyatakan bahwa hal itu karena untuk melaksanakan putusan MK. “Tindakan termohon (KPU) yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Mahkamah, KPU juga telah melakukan konsultasi kepada DPR sebelum mengubah PKPU yang mengatur perubahan syarat pendaftaran calon. Hasilnya, tidak ada satupun fraksi di DPR yang menyatakan keberatan. Konsultasi kepada DPR menjadi syarat mutlak penerbitan PKPU. Sementara KPU tidak bisa melewati tenggat pendaftaran calon sebagai rangkaian tahapan pemilu. (sof)

Editor : Sofyan Hendra





Berita Lain