JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tuduhan yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut cawe-cawe dalam pilpres 2024 tidak terbukti. Menurut Mahkamah, pemohon tidak bisa menjelaskan tentang makna dan dampak dari cawe-cawe tersebut.
“Dalil pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi oleh presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon," kata hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan berkas putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," kata dia.
Menurut Mahkamah, bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak bisa menguatkan dalil yang diajukan. Pemohon menyorongkan bukti berupa artikel dan rekaman video berita kegiatan Presiden Jokowi. Juga, berita media massa tentang pernyataan Presiden Jokowi tentang ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut Mahkamah, bukti-bukti itu belum cukup kuat menunjukkan intervensi Presiden Jokowi. "Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.
Baca Juga : Respons Jokowi Terkait Putusan MK dan Rencana Gibran Jadi Cawapres
Sebelumnya, MK juga menyatakan bahwa tidak terdapat masalah keterpenuhan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penetapan putra sulung Presiden Jokowi tersebut dinilai telah sesuai dengan putusan Mahkamah.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar mendalilkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, dalam perselisihan hasil pemilu, yang dapat didalilkan bukanlah tentang keabsahan syarat pencalonan. “Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," kata Arief dalam pembacaan berkas putusan sengketa pilpres di gedung MK, Senin (22/4/2024).
Arief menambahkan, tidak ada masalah keterpenuhan syarat Gibran. “Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujar Arief.
Baca Juga : Jokowi Isyaratkan Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Mahkamah juga menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan tentang adanya intevensi presiden dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. (sof)
Editor : Sofyan Hendra