JAKARTA - Setelah menolak gugatan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak gugatan Partai Garuda. Dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, Partai Garuda meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimal 40 tahun.
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, pemohon tidak terlalu jelas menyebutkan apa saja yang dimaksud sebagai penyelenggara negara. “Tidak jelas batasan siapa saja yang disebut penyelenggara negara oleh pemohon,” kata hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah kader PSI, partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang juga adik dari Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo yang disebut-sebut potensial menjadi bacawapres namun terkendala batas usia. Pemohon meminta usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.Usia Gibran adalah 36 tahun
Baca Juga : MK: Capres-Cawapres Boleh di Bawah 40 Tahun, Asalkan Pernah Jadi Kepala Daerah
Dengan demikian, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. (sof)
Editor : Sofyan Hendra