PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil mengamankan lima tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari empat kasus berbeda yang terjadi dalam sepekan terakhir, terhitung sejak Jumat hingga Rabu (18–23 Juli 2025).
Kelima tersangka masing-masing berinisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Salah satu tersangka, yakni SRF, saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan karena juga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Tersangka M kami tangkap atas dugaan pencurian motor Suzuki Smash hitam dengan nomor polisi M 3904 BL di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Jumat (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, polisi juga tengah memburu tersangka lain berinisial SHD yang berperan sebagai pengawas saat kejadian. SHD saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, dalam kasus kedua, tersangka SRF diduga melakukan aksi curanmor di Desa/Kecamatan Pakong. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda NF hitam bernomor polisi M 2152 AP serta satu buku BPKB motor curian.
Kasus ketiga melibatkan dua tersangka, MHB dan AML, yang beraksi di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan.
“Dari tangan keduanya kami amankan dua unit motor, yakni Honda Beat merah putih dengan nomor polisi M 6533 BO dan Honda Beat hitam M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian,” terang Dony.
Sedangkan tersangka terakhir, SS, ditangkap usai melakukan aksi pencurian di teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menyita satu unit motor Honda Astrea tahun 1998 hitam dengan nomor polisi M 3313 AK serta satu BPKB motor Yamaha Vega hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP, sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam masing-masing kasus. Salah satu tersangka bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas akibat mencoba melawan saat akan ditangkap. (*/MH)
Editor : JTV Madura