KOTA BATU - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, secara door to door bagikan sertifikat redistribusi tanah kepada masyarakat. Kali ini, giliran warga di Dusun Lemah Putih, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu yang menerima sertifikat tersebut, Kamis (23/11/2023).
Penyerahan itu dilakukan oleh Hadi Tjahjanto secara "door to door" kepada masyarakat. Alasannya, Hadi ingin mengetahui langsung kebahagiaan para penerima.
Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, masyarakat sudah menunggu selama 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum atas hak atas tanahnya. Pihaknya membagikan sertifikat redistribusi tanah dari kawasan hutan.
"Masyarakat merasakan kegembiraanya karena mendapatkan sertifikat dari pelepasan kawasan hutan, jadi tanah-tanah segar dan masyarakat bisa menikmatinya," katanya.
Baca Juga : Soal Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto : Kita Hajar!
Pembagian sertifikat ini kerjasama antara Kementerian ATR/ BPN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada sejumlah 30 sertifikat yang dibagikan.
"Alhamdulillah berkat kerjasama antara Kementerian ATR/ BPN, dengan Kementerian KLHK, sehingga keluar KEP biru dan kemudian diproses menjadi Sertifikat Hak Milik," katanya.
Dia berharap, sertifikat yang telah dibagikan itu bisa dijaga dengan baik. Selain itu, juga bisa dipergunakan untuk agunan atau jaminan ketika meminjam uang untuk modal usaha di bank.
Baca Juga : Menteri ATR/Kepala BPN Beri Penghargaan kepada Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Jatim
"Sertifikat ini juga bisa diagunkan untuk buka usaha. Tapi itu semua kembali lagi terserah warga untuk melakukan itu," katanya.
Pemerintah pusat sendiri berencana akan melepas 4,1 juta hektar kawasan hutan untuk diredistribusikan kepada masyarakat. Dari jumlah tersebut, masih terealisasi 8,7 persen.
"Kita terus bekerjasama (KLHK) supaya masyarakat bisa merasakan segera dan memiliki kepastian hukum hak atas tanah di kawasan hutan," katanya.
Baca Juga : Profil AHY: Menteri ATR/Kepala BPN Jadi Jabatan Sipil Pertama sejak Mundur dari Militer pada 2017
Sementara itu, salah satu penerima, warga Dusun Lemah Putih, Hari Suriyan (55), mengaku sangat bahagia. Pasalnya, tanah seluas 106 meter persegi yang ia tempati sejak 20 tahun silam ini akhirnya memiliki kejelasan.
"Rasanya senang sekali, artinya (tanah ini) sudah milik perseorangan, sendiri-sendiri, saya ini hanya buruh tani. Mulai tahun 90 tinggal disini, puluhan tahun, ini lahan garapan," katanya.
Sebelumnya, Hari sudah mencoba untuk mengurus untuk bisa mendapatkan sertifikat SHM sekitar tahun 2017 lalu melalui pihak pemerintah desa. Namun, dia gagal dan tidak tahu alasannya.
"Dulu sudah ngurus, tapi gagal, sudah lama, sekitar enam tahun lebih, enggak tahu gagalnya kenapa, katanya belum bisa, ngurusnya lewat desa, baru sekarang bisa keluar," katanya.(Rafli Firmansyah)
Editor : M Fakhrurrozi