SURABAYA - Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang ditunjuk sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pria kelahiran Surabaya ini menggantikan Muliaman Darmansyah Hadad.
Penunjukan ini merupakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2024 bahwa Kaharuddin Djenod menjadi bagian Pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Namun, hingga kini Kaharuddin Djenod masih memimpin PT PAL Indonesia. Bahkan, Sarjana lulusan ITB ini masih memimpin upacara peringatan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2024 kemarin.
Hal itu diketahui dari unggahan di Instagram PT PAL Indonesia.
"Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda PT PAL Indonesia menggelar upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Bapak @kahar.djenod, CEO PT PAL Indonesia sebagai Inspektur Upacara,” begitulah bunyi narasi unggahan akun Instagram PT PAL Indonesia.
Tak hanya itu, informasi yang didapat, Kaharuddin Djenod dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya masih akan menjabat di PT PAL Indonesia hingga beberapa bulan kedepan.
Tentu saja, hal ini bertolak belakang dengan Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia mengeluarkan surat Nomor : SK-06/DK-PAL/X/2024 tanggal 23 Oktober Tentang Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Dewan Komisaris PT PAL Indonesia telah menugaskan Pramusti Indrascaryo untuk menjalankan pelaksana tugas sebagai Dirut PT PAL Indonesia.
Selain menjalankan tugasnya sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Resiko dan SDM PT PAL Indonesia terhitung mulai tanggal penunjukan sampai adanya pengangkatan Dirut PT PAL definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk mengalihkan penunjukan Pelaksanaan tugas Dirut dimaksud sewaktu-waktu.
Selanjutnya kepada Plt Dirut PT PAL Indonesia diberikan kewenangan yang sama dengan wewenang Dirut.
Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia yang ditandatangani oleh Didit Herdiawan (Plt Komisaris Utama), Harsusanto (Komisaris Independen), Cut Meutia Adrina (Komisaris Independen) dan Hendradi Gunarso (Komisaris) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Keputusan juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN , Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Manajemen SDM BUMN Kementerian BUMN, Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur Kementerian BUMN, Direksi PT Len Industri (Persero), Direksi PT PAL Indonesia dan yang bersangkutan (Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang) untuk diketahui dan dilaksanakan.
Selain itu, Dewan Komisaris PT PAL Indonesia itu secara gamblang telah diuraikan larangan rangkap jabatan Direksi berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dan seluruh hak/penghasilan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta kewenangan yang melekat kepada Djenod sebagai Dirut PT PAL Indonesia sudah tidak berlaku lagi sejak Keputusan Dewan Komisaris ini ditetapkan.
Terkait dugaan rangkap jabatan ini, eks Dirut PT PAL Kaharuddin Djenod Daeng saat dikonfirmasi lewat whatsapp, terkait surat Penunjukkan Pelaksana Tugas Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, hanya menjawab "Silahkan konfirmasi ke DirKeuManRisk ya? " katanya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi