BONDOWOSO - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Terduga pelaku yang diamankan berinisial M-U, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Curahdami. Sementara itu, H diduga berperan sebagai perantara penjualan, dan U-H diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Peristiwa bermula saat M-U berkeliling di Kelurahan Kota Kulon, sekitar Jalan Saliworyo Pranowo. Terduga pelaku kemudian menemukan sepeda motor milik Heru yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Melihat situasi sepi, sepeda motor jenis X-Ride bernomor polisi P 6995 RS langsung dibawa oleh terduga pelaku.
Selanjutnya, sepeda motor hasil curian ditawarkan melalui H dan kemudian terjual kepada U-H.
Menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Terhadap terduga eksekutor, polisi menerapkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.
Editor : JTV Jember



















