SURABAYA - Mantan Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan,Rabu (24/5/23), menjalani sidang lanjutan perkara korupsi bantuan keuangan kabupaten Tulungagung senilai ratusan milyar.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam putusan hakim terdakwa Budi Setiawan,di vonis 7 tahun penjara dan denda Rp. 400 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu terdakwa juga di Bebani membayar uang pengganti sebesar Rp. 10 milyar 500 juta ,bila dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 3 tahun penjara. Beberapa aset milik terdakwa juga di sita untuk membayar uang pengganti.
Menangapi putusan hakim terdakwa juga kuasa hukumnya masih pikir pikir apakah menerima atau banding, begitu juga dengan jaksa KPK yang juga masih pikir pikir.
Ramaditya jaksa KPK mengungkapkan putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa.hanya yang berbeda dari hukuman denda yang turun dari 6 bulan menjadi 4 bulan. Untuk uang pengganti semua sama Rp. 10 milyar 500 juta .
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Sementara itu mengenai beberapa nama yang disebut oleh terdakwa yang menerima aliran uang dari bantuan keuangan kabupaten Tulungagung, akan di sampaikan kepimpinan apakah nantinya di tidak lanjuti atau tidak ungkap Rama.
Dalam kasus bantuan keuangan kabupaten Tulungagung ini terdakwa meminta uang di muka 7.5 persen , pada tahun 2015 bupati Sari Mulyo,mengajukan bantuan keuangan ke provisni Jatim, di tahun 2015 uang bantuan cair Rp. 79 milyar lebih di tahun 2017 cair Rp. 30 milyar lebih dan di tahun 2018 cair Rp. 29 milyar lebih.
Reporter : Ayul andim
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Editor: Vita Ningrum