PACITAN - Mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, segera dihadapkan ke meja hijau atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap baru usai penyidik menyerahkan Lilik beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (11/6/2025), di Gedung Mia Amiati, Kejaksaan Negeri Pacitan.
Dalam proses tahap dua tersebut, Lilik tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan terlihat lesu saat digiring ke ruang Pidana Umum lantai dua. Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan, Nurhadi, menyatakan bahwa Lilik dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 12 tahun penjara.
Perkara ini memicu perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi dan menjaga hak-hak para tahanan. Publik pun mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan penegakan hukum dalam menangani kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh aparat di lingkungan tahanan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan