Menu
Pencarian

Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Segera Disidangkan atas Dugaan Pemerkosaan Tahanan, Terancam 12 Tahun Penjara

JTV Pacitan - Rabu, 11 Juni 2025 20:32
Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Segera Disidangkan atas Dugaan Pemerkosaan Tahanan, Terancam 12 Tahun Penjara
Penyerahan tersangka Lilik Cahyadi mantan Kasat Tahti Polres Pacitan tersangka kasus ruda paksa tahanan wanita. (Foto : Dokumen Kejaksaan Negeri Pacitan)

PACITAN - Mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, segera dihadapkan ke meja hijau atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan. Proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap baru usai penyidik menyerahkan Lilik beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (11/6/2025), di Gedung Mia Amiati, Kejaksaan Negeri Pacitan.

Dalam proses tahap dua tersebut, Lilik tampak mengenakan rompi tahanan oranye dan terlihat lesu saat digiring ke ruang Pidana Umum lantai dua. Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pacitan, Nurhadi, menyatakan bahwa Lilik dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana tersebut adalah 12 tahun penjara.

Perkara ini memicu perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas melindungi dan menjaga hak-hak para tahanan. Publik pun mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Baca Juga :   Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan Segera Disidangkan atas Dugaan Pemerkosaan Tahanan, Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian dan penegakan hukum dalam menangani kejahatan seksual, khususnya yang dilakukan oleh aparat di lingkungan tahanan. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.