KEDIRI - Diduga akibat malu melahirkan anak di luar pernikahan, seorang perempuan berinisial TW, 22, warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, nekat mengakhiri hidup bayi yang baru dilahirkannya. Kasus keji ini kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian.
Aksi membendung nyawa buah hatinya itu dilakukan pelaku seorang diri. TW tega membekap mulut dan hidung bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Usai memastikan sang bayi tak bernyawa, TW membungkus jasad korban menggunakan kain dan mengemasnya kembali dengan kantong plastik. Jasad bayi malang tersebut lantas disembunyikan di dalam almari rumahnya.
Kapolres Kediri AKBP Moh Wahyudin Latif menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan jasad bayi di area belakang rumah warga di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Petugas yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan DA, 23, warga Gedangsewu, yang merupakan kekasih pelaku.
Baca Juga : Amunisi Asing Pulih, Macan Putih Siap Putus Rekor Perkasa Laskar Sapeh Kerrab
"Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengamankan kekasih pelaku," terang AKBP Moh Wahyudin Latif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TW melahirkan bayi laki-laki tersebut secara mandiri di kamar mandi rumahnya pada Sabtu malam. Proses persalinan dilakukan tanpa bantuan medis dan tanpa sepengetahuan keluarga maupun warga sekitar.
Sehari berselang, yakni pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, TW mendatangi rumah kekasihnya, DA. Setelah DA datang ke rumah TW, keduanya sepakat membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan di belakang rumah warga di wilayah Gedangsewu.
Baca Juga : Ribuan Canting Menari di Lirboyo, 10 Ribu Santri Sabet Rekor Dunia Membatik
Atas tindakan tak berperikemanusiaan tersebut, TW dan DA resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Muhammad Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















