SURABAYA - Polemik pembayaran proyek Perumahan The Savana 2 di Kota Batu memasuki babak baru. Persoalan yang semula merupakan sengketa keperdataan antara kontraktor dan pengelola kini bergeser ke ranah perpajakan dan dugaan kerugian keuangan negara.
Pihak kontraktor melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu. Tak hanya itu, tim hukum juga tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kuasa hukum kontraktor, Robbi Prasetyo, S.H., yang mewakili kliennya Andi Suhardi, membenarkan bahwa laporan pengaduan ke KPP telah dilayangkan.
"Ini bukan lagi sekadar soal keterlambatan pembayaran. Persoalannya adalah hak kontraktor dipotong dengan dalih pajak, namun bukti potongnya tidak pernah ada. Disetor atau tidak ke kas negara, tidak jelas. Ini yang kami minta KPP telusuri," tegas Robbi saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis (8/10/2026).
Dugaan modus yang dilaporkan adalah adanya pemotongan sepihak pada setiap termin pembayaran pekerjaan kontraktor dengan alasan kewajiban pajak. Namun ketika pihak kontraktor meminta bukti potong PPh/PPN, rincian dasar pengenaan, hingga bukti penyetoran ke kas negara, pihak pengelola disebut tidak memberikan jawaban.
"Klien kami hanya meminta transparansi. Jika hak kontraktor dipotong atas nama pajak, harus jelas berapa nilainya, apa dasar hukum dan perhitungannya, di mana bukti potongnya, serta bagaimana bukti penyetorannya. Jangan sampai kontraktor menanggung potongan, tetapi tidak mengetahui pertanggungjawabannya," ujar Robbi.
Dalam laporan ke KPP Pratama Batu, pihaknya meminta dilakukan audit dan pencocokan data secara menyeluruh, meliputi:
1. Nilai kontrak pekerjaan proyek The Savana 2;
2. Realisasi pembayaran kepada kontraktor;
3. Besaran potongan yang dilakukan dengan dalih pajak;
4. Dasar pengenaan pajak dan penerbitan bukti potong;
5. Bukti penyetoran dan pelaporan dalam SPT.
"Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Cocokkan angka demi angka. Setiap rupiah yang dipotong dengan alasan pajak harus jelas pertanggungjawabannya," tandasnya.
Tim kuasa hukum menegaskan tidak dalam posisi menghakimi. Pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, Robbi mengingatkan konsekuensi hukum jika hasil pemeriksaan KPP menemukan pajak yang telah dipotong ternyata tidak disetorkan. Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Apabila nantinya KPP Pratama Batu mengonfirmasi tidak ada bukti penyetoran pajak, kami akan segera menempuh upaya hukum pidana atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Sejak awal tidak pernah ada kesepakatan mengenai pemotongan pajak antara klien kami dengan pihak pengelola The Savana 2. Pemotongan dilakukan sepihak saat pembayaran dan nilainya signifikan sehingga merugikan klien kami," jelasnya.
Menurut Robbi, laporan ke KPP merupakan pintu masuk. Saat ini timnya tengah menginventarisasi seluruh aliran dana proyek. Jika ditemukan indikasi pajak yang dipungut dari kontraktor namun tidak disetorkan ke kas negara, maka perkara ini tidak lagi masuk kategori sengketa perdata, melainkan berpotensi menjadi kerugian keuangan negara.
"Kami sedang menyiapkan laporan ke Kejati Jatim. Kalau ada pajak yang dipungut dari kontraktor tapi tidak disetor, itu adalah uang negara. Ada atau tidaknya tindak pidana dan kerugian negara harus dibuktikan oleh aparat yang berwenang. Kami akan kawal sampai tuntas," katanya.
"Jangan merasa persoalan ini akan berhenti. Kami akan terus menempuh jalur hukum sampai semuanya terang. Biarkan dokumen, fakta, dan aparat penegak hukum yang berbicara," lanjut Robbi.
Di tengah bergulirnya dugaan persoalan pajak tersebut, kuasa hukum turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Malang Raya, agar lebih cermat sebelum membeli unit di proyek perumahan.
"Rumah bukan barang murah. Banyak masyarakat menghabiskan tabungan bertahun-tahun, bahkan terikat KPR belasan hingga puluhan tahun. Jika kondisi keuangan pengembang sudah bermasalah hingga memotong hak kontraktor dengan dalih pajak yang tidak jelas, risiko berantainya besar. Pembangunan bisa mangkrak dan hak konsumen terancam. Cek legalitas, rekam jejak, dan perizinan sebelum menyetorkan uang," imbaunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang/pengelola Perumahan The Savana 2 belum memberikan keterangan resmi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















