JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi termohon (Komisi Pemilihan Umum) yang mendalilkan bahwa MK tidak bisa mengadili proses dan tahapan pemilu. MK pun menyatakan bahwa Mahkamah tidak hanya berwenang mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, MK bisa menangani masalah tahapan pemilu.
"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang MK yang mengagendakan pembacaan berkas putusan gugatan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Namun, menurut Saldi, tidak tepat apabila MK dijadikan semua tumpuan. “Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” kata Saldi.
Baca Juga : Suhartoyo Gantikan Anwar Usman Jadi Ketua Mahkamah Konsitusi
Mahkamah meminta semua pihak melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya. Saldi mengatakan, Bawaslu harus melaksanakan perannya secara maksimal agar pelaksanaan pemilu bisa diselenggarakan dengan adil. Begitu pula dengan DPR. Menurut Mahkamah, harus menjalankan pengawasan selama proses pemilu. Hak-hak DPR seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, menurut Mahkamah, bisa digunakan untuk menjamin pemilu diselenggarakan dengan baik. “DPR juga tidak boleh berlepas tangan,” kata Saldi. (sof)
Editor : Sofyan Hendra