LUMAJANG - Dari hasil operasi pekat 2025, polisi mengamankan enam tersangka tindak pidana premanisme. Salah satunya Amadin 54 tahun warga Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sembilan pohon kelapa milik warga setempat. Modus tersangka menakut-nakuti korban dengan menunjukkan kartu identitas Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM. Hal tersebut sebagai upaya agar korban tidak melaporkan aksi kejahatannya kepada polisi.
Kartu identitas LSM yang dikeluarkan tersangka merupakan LSM pemantau kinerja aparatur pemerintah pusat dan daerah. Jabatan tersangka sebagai Wakil Ketua DPD Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar aksi pencurian pohon kelapa ini dilakukan bersama temannya Suhartono. Aksinya dilancarkan sebanyak tiga kali dengan menghabiskan 9 pohon kelapa beserta buahnya. “Kepada korban, tersangka mengaku tanah tersebut milik kakeknya”, Imbuhnya.
Atas perbuatanya Amadin beserta temanya Suhartono terjerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : JTV Jember