SURABAYA - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) kembali menegaskan larangan menggelar wisuda mewah bagi siswa SMA/SMK Negeri. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menyatakan larangan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Timur. Ia memastikan, kepala sekolah yang nekat melanggar aturan ini akan langsung dicopot dari jabatannya.
“Ini arahan Ibu Gubernur yang harus dipatuhi. Yang melanggar sanksinya berhenti, akan dinonaktifkan dari jabatan kepala sekolah, itu konsekuensinya,” tegas Aries, Jumat (16/5/2025).
Larangan ini telah disampaikan secara resmi melalui surat edaran sejak 6 Maret 2025. “Itu kita dari awal, orang lain belum ngomong, kita sudah ngomong, kok,” ujarnya.
Aries menegaskan, istilah wisuda hanya berlaku di jenjang perguruan tinggi. Sementara di jenjang SMA/SMK, acara cukup berupa penamatan atau penyerahan ijazah dan surat kelulusan yang dilaksanakan secara sederhana di sekolah.
“Istilah wisuda itu hanya di perguruan tinggi. Di sekolah tidak ada wisuda, tapi penamatan. Siswa menerima ijazah atau menerima surat kelulusan,*” terang Aries.
Ia juga menyoroti praktik kelulusan yang berbiaya tinggi, apalagi jika dilakukan di luar sekolah. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi membebani wali murid secara finansial. Sedangkan untuk sekolah swasta, Dindik Jatim hanya bersifat mengimbau dan menyerahkan kebijakan kepada masing-masing penanggung jawab sekolah.
Dindik Jatim pun telah mewajibkan seluruh kepala sekolah negeri menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap larangan tersebut. Aries menyatakan, pakta integritas itu bahkan dibacakan langsung dalam forum resmi agar para kepala sekolah benar-benar memahami isinya.
“Makanya tadi pakta integritas dibacakan langsung, supaya mereka menghayati apa yang mereka tanda tangani,” pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan