SURABAYA - Kasus suap lelang jabatan di kabupaten Bangkalan,akhirnya memasuki persidangan di pengadilan tipikor Surabaya. Sidang perdana hari ini pembacaan dakwaan oleh jaksa komisi pemberantasan korupsi atau kpk untuk lima terdakwa dari eks kepala dinas di antaranya ,kepala dinas ketahanan pangan Akhmad Mustakim,Kadis PDMD Khosim Jamili, Kadis Perindustrian Salaman Hidayat, Kadis BKPSDA Agus Eka dan Kadis PUPR Wildan Yulianto,Selasa (28/2/23).
Dalam dakwan jaksa, kelima terdakwa telah melakukan suap lelang jabatan dengan memberikan uang kepada bupati Bangkalan R Abdul Latif amin Imron , mulai dari Rp. 50 juta ,Rp. 100 juta hingga Rp. 150 juta.
Jaksa kpk Arif Usman mengungkapkan dalam dakwan jaksa terdakwa di jerat pasal 5 ayat satu dan pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu salah satu kuasa hukum terdakwa baik Agus Mustakim dan Wildan,mengungkapkan adanya kejanggalan dalam dakwan jaksa yang mana dalam kasus suap lelang jabatan ini yang berperan adalah musli dan topan sekda juga Bupati Bangkalan, ia akan melakukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Baca Juga : Diduga Dibebaskan Polisi, Tersangka Penganiayaan di Sampang Dihajar Warga
Kuasa hukum terdakwa juga meminta sidang berikutnya di gelar secara offline dan tahanan para terdakwa bisa di pindahkan ke tahanan Kejati Jatim,demi kelancaran sidang.
Atas permintaan pemindahan tahanan ini jaksa KPK masih belum bisa mengambil keputusan dan akan di sampaikan ke pimpinan untuk memutuskan.
Reporter :Ayul andim
Baca Juga : Geng Motor di Banyuwangi Bacok Pengguna Jalan hingga Luka Parah
Editor: Vita Ningrum