Menu
Pencarian

Lima Pemuda Ditetapkan Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Kafe Probolinggo

Farid Fahlevi - Senin, 5 Mei 2025 19:12
Lima Pemuda Ditetapkan Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Kafe Probolinggo
Tersangka pengrusakan dan penganiayaan Kafe di Probolinggo. (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di sebuah kafe ANT di jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Kasus ini bermula dari aksi sekelompok pemuda yang melakukan perusakan dan pemukulan terhadap karyawan kafe pada Senin malam, 28 April 2025.

Dalam rekaman CCTV, terlihat puluhan pemuda yang mengendarai motor menyerang kafe tersebut dan merusak fasilitas kafe seperti kursi, meja, gelas, dan pot bunga.

Tidak hanya itu, beberapa karyawan juga menjadi korban pemukulan hingga terpaksa bersembunyi di kamar mandi untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga :   M. Yasin Ditangkap, Polda Jatim Telusuri Keterlibatan Tersangka Lain

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Puluhan orang sempat diamankan. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka adalah RA (24), warga Kecamatan Kedopok; MR (27) dan DC (27), warga Kecamatan Mayangan; KF (19), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; dan DA (19), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, motif para pelaku diduga karena dendam lama dan ingin menunjukkan eksistensi kelompok mereka.

Baca Juga :   Pelajar Nganjuk Tersangka Kasus ITE Ajukan Penangguhan Penahanan di Polres Kediri Kota

Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Iptu Zainal Arifin.

Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Baca Juga :   Sopir Bus Wisata Jalur Bromo Resmi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.