KEDIRI - Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap SA, seorang aktivis mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu. Pengajuan tersebut disampaikan ke Mapolres Kediri Kota pada Rabu siang (10/9/2025).
Permohonan ini didukung oleh lebih dari 70 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin. Para penjamin berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengasuh pondok pesantren, ketua organisasi, hingga akademisi.
Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufik Dwi Kusuma, menyatakan bahwa banyaknya jumlah dan reputasi para penjamin diharapkan dapat menjadi pertimbangan positif bagi penegak hukum untuk mengabulkan permohonan mereka.
"Banyaknya penjamin penangguhan penahanan yang berasal dari berbagai tokoh dapat menjadi pertimbangan penegak hukum untuk mengabulkan permohonan kami. Selain itu, kami menilai bahwa aktivis mahasiswa tersebut adalah pejuang demokrasi dan aspirasinya mewakili suara rakyat," ujar Taufik di Mapolres Kediri Kota.
Baca Juga : Kapolda Jatim Himbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Bijak Pasca Kerusuhan di Kediri
Seperti diketahui, SA ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden demonstrasi yang berujung ricuh dan penjarahan di Kota Kediri pada 30 Agustus lalu. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri