MAGETAN - Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magetan kini semakin mudah dan dekat dengan masyarakat. sejak awal Januari tahun 2026, pemerintah Kabupaten Magetan kembali menerapkan kebijakan desentralisasi layanan adminduk melalui kantor kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini berdampak langsung pada berkurangnya antrean warga di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Magetan. Pantauan di lokasi, suasana pelayanan tampak lebih lengang dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Warga yang datang ke kantor Disdukcapil saat ini, hanya mengurus layanan tertentu yang memerlukan penanganan khusus. Sementara sebagian besar layanan adminduk telah dialihkan ke kecamatan dan desa sesuai domisili masing masing.
Kepala bidang pelayanan pendaftaran penduduk Disdukcapil Magetan, Noor Endah Filliati menjelaskan bahwa sejak 5 Januari 2026, seluruh layanan administrasi kependudukan sudah dapat diselesaikan di kecamatan, desa, dan kelurahan.
Baca Juga : Puluhan Kasus PMK Masih Ditemukan di Awal Tahun 2026, Dinas Lakukan Perluasan Vaksinasi
“MPP kita tetap mensosialisasikan untuk mengurus kecamatan Magetan saja, sementara ini semua kecamatan dibuka semua, tetapi yaitu, akhirnya banyak pemohon yang mengeluh. Tapi kita memang sudah harus mengsosialisasikan bahwa harus di kecamatan. Kembali ke kecamatan masing-masing, karena tujuannya untuk memudahkan, untuk membahagiakan untuk efisiensi, jadi tidak perlu jauh-jauh ke dinas.” jelas Noor Endah Filliati, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil
Kantor Disdukcapil kini hanya menangani permohonan yang memerlukan verifikasi lanjutan ataupun perbaikan data yang lebih kompleks. Seperti perbedaan data pada kartu keluarga dan akta, serta permohonan petikan kedua untuk akta lama.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Disdukcapil Magetan telah menempatkan operator pelayanan di seluruh kecamatan. Total terdapat 17 kecamatan yang telah dilengkapi petugas adminduk / sementara Kecamatan Magetan tetap difokuskan melalui Mal Pelayanan Publik atau MPP.
Baca Juga : Konflik Timur Tengah Memanas, 538 Jemaah Haji Magetan Tetap Siap Berangkat
Penempatan operator di kecamatan ini diharapkan mampu mempermudah, sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sehingga warga tidak perlu lagi datang jauh jauh ke kantor Disdukcapil.
Kebijakan desentralisasi ini juga didukung oleh Capaian Kinerja Administrasi Kependudukan Kabupaten Magetan yang tergolong tinggi. Berdasarkan data per 31 Desember 2025, jumlah wajib KTP di Magetan mencapai lebih dari 554 ribu jiwa.
Hampir 99 persen dari jumlah tersebut telah melakukan perekaman KTP Elektronik. Selain itu, implementasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD juga terus menunjukkan perkembangan positif.
Baca Juga : Insiden Kecelakaan Kerja di Proyek KDKMP Magetan, Dandim dan Pemkab Evaluasi Standar Keselamatan
Pemerintah Kabupaten Magetan berharap, dengan pelayanan yang semakin dekat, cepat dan efisien, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini. Sekaligus meningkatkan pemerataan layanan hingga ke seluruh wilayah. (Yona Salma)
Editor : M Fakhrurrozi



















