PAMEKASAN - Dinilai telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, tiga anggoita polres Pamekasan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses pemberhentian tersebut melalui upacara yang Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Polres amekasan melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap tiga personel Polri yang melanggar peraturan disiplin yang digelar di lapangan apel mapolres setempat pada Senin pagi (15/01/2024).
Kasi humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiato menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut dipimpin langsung oleh kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan disaksikan jajaran personil lainnya.
Dimana 3 anggota personel yang dipecat ini atas nama Bripka Sigit Dwi, Brigadir Septian Ridani dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi. Hal ini sebagai mana tertuang dalam keputusan Kapolda Jatim nomor: kep/520/xi/2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri. Terkait pelanggaran yang dilakukan mereka yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
Baca Juga : Diduga Sopir Mabuk, Mobil Tabrak Pembatas Jalan Hingga Masuk Sungai
Peristiwa pemecatan tersebut merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi kepolisian termasuk agar tidak terulang kembali sehingga ketertiban dan integritas dalam menjalankan tugas bisa dilaksanakan dengan baik. (Hanif Tanzil).
Editor : Ferry Maulina