PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku pembakar pos polisi di Kecamatan Pandaan. Pelaku adalah JRF (26) warga setempat.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku ini berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian dan CCTV milik Dinas Perhubungan. Selain itu setelah polisi melihat video pelaku di media sosial.
Pelaku JRF ditangkap di sebuah kafe di Jalan Ahmad Yani, Pandaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan botol molotov, sepeda mototr, dan ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyebutkan aksi tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku JRF mengaku melemparkan bom molotov ke pos lantas Pandaan karena kesal ikut aksi demonstrasi lantaran tidak memiliki biaya untuk mengikuti aksi demo di Jakarta.
"Pelaku berhasil kita tangkap kurang dari 24 jam. Motif pelaku adalah bentuk pelampiasan emosi yang kecewa tidak bisa ke Jakarta karena tidak memilki ongkos, lalu melampiaskan dengan membakar pos lantas," ujar AKP Adimas Firmansyah, Kasatreskim Polres Pasurruan.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan barang dan atau nyawa orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ana Viatun Nisa)
Editor : M Fakhrurrozi