SURABAYA - Amalia Alam Peristiwanto melalui Kuasa Hukumnya, Renald Christoper, S.H., dan Ibrahim Hamdi, S.H.I,M.H dari Kantor Hukum Fatmawati & Associates mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (15/11/2024).
Kedatangannya ingin menanyakan lebih lanjut terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang diduga dilakukan adik kliennya untuk menguasai harta waris milik orang tua pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
"maksud kedatangan kami ingin menanyakan dan koordinasi sejauh mana perkara yang kami laporkan pada awal Oktober kemarin," tegas Renald Christoper, Jumat, (15/11/2024).
Renald Christoper menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya merugikan secara materiil, melainkan immateriil.
Baca Juga : Tiga Selebgram Ditahan, Korban Investasi Beri Apresiasi Polda Jatim
Sehingga pihaknya berharap dan sangat yakin pihak Kepolisian Derah Jawa Timur dapat mengusut tuntas kasus tersebut dengan profesional dan presisi demi Keadilan.
"Terlapor diduga dengan sengaja menghilangkan status klien kami yang juga merupakan ahli waris dari pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm). Kami berharap kasus ini bisa terang benderang. Dan klien kami mendapat keadilan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Amalia Alam Peristiwanto (66) asal Malang Jawa Timur melaporkan Adik kandungnya berinisial TES (54) ke Mapolda Jatim. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan data otentik dan manipulasi data diri saat hendak menguasai harta waris milik pasangan Mohammad Yahmito Yahya/ Jaja (alm) dan Hadiah Said Alting (Alm).
Baca Juga : Grebek Royal KTV, Polda Jatim Amankan 5 Orang Diduga Terlibat Prostitusi
Laporan itu tertuang dalam Laporan polisi : LP/B/588/X/2024/SPKT/POLDAJAWATIMUR, tertanggal 2 Oktober 2024. Pelaporan ini merupakan buntut atas gugatan yang dimenangkan oleh terlapor hingga terjadinya proses eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri 1B Kepanjen atas putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incraht). (*)
Editor : M Fakhrurrozi