MADIUN - KPU Kota Madiun menerima surat permohonan penggantian antar waktu (PAW) dari DPRD Kota Madiun, Dwi Djatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan telah mundur sejak Oktober 2023 lalu. Sebagai gantinya, Widodo Ponco Putra diajukan untuk mengisi kekosongan kursi Anggota DPRD Kota Madiun.
KPU Kota Madiun segera memproses surat dari Pimpinan DPRD Kota Madiun terkait pergantian antar waktu (PAW) mantan Anggota DPRD Kota Madiun, Dwi Djatmiko Agung Subroto atau Kokok Patihan. Surat diterima KPU Pada Rabu 24 Januari 2024 dan akan diproses maksimal 5 hari kerja. Mantan Politikus dari PDI-Perjuangan tersebut telah mundur Sejak Oktober 2023 lantaran pindah partai.
Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko mengatakan KPU juga menerima tembusan surat pemberitahuan dari DPP PDIP terkait persetujuan PAW Anggota DPRD dari PDIP. Sesuai hasil Pemilu 2019, nama Widodo Ponco Putro merupakan suara terbanyak kedua dari PDIP Dapil 4 Kota Madiun. Pihaknya akan memverifikasi calon pengganti apakah masih aktif sebagai kader serta sudah mundur dari Dewan Pengawas PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun.
Sementara itu, ketua DPRD Kota Madiun, Andy Raya Bagus Miko Saputra menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dari DPC PDIP Kota Madiun. Jika surat permohonan diterima, maka PAW akan segera dilakukan.
Baca Juga : KPU Kota Madiun Terima Surat PAW Kokok Patihan, Segera Klarifikasi Penggantinya
Seperti diketahui, akhir masa jabatan (AMJ) Anggota DPRD Periode 2019-2024 selesai pada Agustus mendatang. sehingga proses PAW harus segera dilakukan sebelum 6 bulan AMJ atau setidaknya dapat dilakukan Februari tahun 2024 sebagaimana PKPU No.6/2019. (Kriswanto).
Editor : Ferry Maulina