SURABAYA - Pasca menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka, petugas kpk senin malam ( 19/12/2022) kembali menggeledah gedung DPRD Jatim. Petugas keluar membawa tiga koper, diduga dokumen barang bukti, serta mengamankan Afif, Kasubag rapat dan risalah DPRD Jatim.
Kedatangan petugas anti rasuah itu, untuk mengembangkan kasus korupsi suap dana hibah, yang bersumber dari APBD Jatim, yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangan kasus tersebut, kini petugas menggiring Afif, Kasubbag rapat dan risalah DPRD Jatim. Afif terlihat dikawal oleh petugas kpk, dari memindahkan mobilnya, kemudian masuk kembali ke gedung DPRD Jatim.
Sekitar delapan jam, petugas kpk menggeledah gedung DPRD jatim bersama Afif. Petugas kpk yang berjumlah lebih dari 10 orang, turun dengan membawa tiga koper, yang diduga berisi dokumen barang bukti kasus yang menjerat sahat tua simanjuntak itu.
Selain itu, petugas juga mengamankan Afif yang masih mengenakan seragam asn. Afif dan petugas kpk kemudian meninggalkan gedung kpk pada pukul 11 malam. Belum diketahui pasti, Afif diamankan, dalam statusnya sebagai saksi atau tersangka baru dalam kasus suap dana hibah yang bersumber dari APBD jatim.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, kpk sudah lebih dahulu menetapkan tersangka Wakil Ketua dprd Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan tiga orang lainnya, yakni staf ahli bernama Rusdi, seorang Kades Sampang, dan koordinator lapangan program masyarakat, atau pokmas.(Vit)