MOJOKERTO - Identitas korban mutilasi 65 potongan tubuh di Jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Made Kidul No. 22, RT 003 RW 003, Desa Made, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.
Kepastian identitas korban ini setelah polisi memindai sidik jari pada potongan telapak tangan korban. Namun, untuk memastikan identitas korban, polisi memanggil orangtua korban ke kamar jenazah.
Usai memastikan identitas korban, polisi bergerak menangkap pelaku bernama Alvi, di kawasan Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya.
"Memang benar berhasil kita tangkap pelakunya. Besok kita rilis," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan potongan tubuh manusia di Jalan Raya Pacet–Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Sabtu (6/9/2025) siang.
Saat itu, polisi menemukan 65 potongan tubuh manusia. Potongan tubuh manusia ini ditemukan pertama kali oleh Suliswanto, warga setempat yang sedang mencari rumput bersama keponakannya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi